Menu

BRK Syariah Hadirkan Pembiayaan Usaha Mikro Subsidi Margin 0 Persen untuk Pelaku UMKM Natuna

Alwira • 2 Oct 2026, 18:10
 BRK Syariah Ranai
BRK Syariah Ranai

RIAU24.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menghadirkan program Pembiayaan Mikro dengan margin 0 persen bekerja sama dengan Pemda Prov Kepri dan Pemda Kab Natuna  diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini menjadi salah satu upaya BRK Syariah memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan kapasitas bisnisnya.

Program tersebut digagas dan didukung subsidi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dukungan subsidi tersebut memungkinkan nasabah memperoleh pembiayaan dengan margin 0 persen sesuai ketentuan, jangka waktu, dan persyaratan program yang berlaku.

Akses terhadap tambahan modal bagi UMKM dapat meningkatkan usaha Mikro dalam memenuhi  kebutuhan modal untuk menjaga keberlangsungan dan mengembangkan usaha. Melalui skema pembiayaan ini, BRK Syariah berupaya memberikan alternatif pembiayaan syariah yang lebih terjangkau bagi masyarakat pelaku usaha.

Branch Manager BRK Syariah Ranai, Idham Khalid mengatakan pembiayaan Mikro Subsisi Margin 0 Persen dapat dimanfaatkan pelaku usaha Mikro pada berbagai sektor, antara lain perdagangan, pertanian, perikanan, industri rumah tangga, hingga sektor jasa dengan maksimal plafon Rp40 juta (subsidi margin Pemprov Kepri) dan Rp20 juta (Subsidi Margin Kab.Natuna) jangka waktu maksimal 24 bulan.

Kehadiran pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan modal dan memperluas kegiatan usahanya serta meningkatkan pendapatan 

“Dengan dukungan pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha, bagi pelaku UMKM memiliki ruang untuk menambah persediaan, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, maupun mengembangkan layanan kepada pelanggan. Pada akhirnya, aktivitas usaha yang semakin produktif dapat turut memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi di daerah,” kata Idham Khalid, Senin  (28/9/2026).

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua