Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan
RIAU24.COM - SIAK – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas dan alih fungsi secara ilegal.
Komitmen tersebut disampaikan perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan yang digelar di Polres Siak, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Siak Kompol M.Y. Lubis, S.H., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Siak, perwakilan Kodim 0322/Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, para penghulu kampung yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Tim Satgas PKH mengingatkan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin serta aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Pembentukan Satgas PKH merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas tersebut melibatkan gabungan 12 kementerian dan lembaga untuk menjalankan penertiban kawasan hutan secara terpadu.