Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan
RIAU24.COM - SIAK – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas dan alih fungsi secara ilegal.
Komitmen tersebut disampaikan perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan yang digelar di Polres Siak, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Siak Kompol M.Y. Lubis, S.H., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Siak, perwakilan Kodim 0322/Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, para penghulu kampung yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Tim Satgas PKH mengingatkan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin serta aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Pembentukan Satgas PKH merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas tersebut melibatkan gabungan 12 kementerian dan lembaga untuk menjalankan penertiban kawasan hutan secara terpadu.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, terdapat tiga fokus utama yang dijalankan Satgas PKH. Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal untuk dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya. Ketiga, pemulihan aset dan lingkungan melalui upaya perbaikan terhadap kawasan hutan dan tanah yang mengalami degradasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Meski mengedepankan ketegasan dalam penertiban, Satgas PKH menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan upaya untuk mematikan investasi maupun bersikap antiusaha.
Penertiban justru diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, sehingga pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memastikan legalitas lahan, dan berpartisipasi dalam menjaga serta memulihkan kelestarian kawasan hutan.
Kolaborasi seluruh pihak dinilai penting agar penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu mendukung keberlanjutan lingkungan dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(Lin)