Menu

Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan

Lina • 1 Oct 2026, 15:37
Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan
Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan

Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, terdapat tiga fokus utama yang dijalankan Satgas PKH. Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan.

Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal untuk dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya. Ketiga, pemulihan aset dan lingkungan melalui upaya perbaikan terhadap kawasan hutan dan tanah yang mengalami degradasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Meski mengedepankan ketegasan dalam penertiban, Satgas PKH menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan upaya untuk mematikan investasi maupun bersikap antiusaha.

Penertiban justru diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, sehingga pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memastikan legalitas lahan, dan berpartisipasi dalam menjaga serta memulihkan kelestarian kawasan hutan.

Kolaborasi seluruh pihak dinilai penting agar penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu mendukung keberlanjutan lingkungan dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua