Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Razia Tiga Tempat Hiburan Malam
RIAU24.COM - SIAK — Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Siak menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Kandis, Sabtu (17/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, serta Tim Raga Polres Siak. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H.
Selain menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kegiatan ini juga bertujuan mengantisipasi kepemilikan senjata api maupun senjata tajam serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Cafe Bintang di Jalan Lintas Libo Lama KM 73, Cafe Pujasera di Jalan Libo Baru KM 82, serta Cafe AEON di Jalan Raya KM 72, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, mengecek perizinan tempat hiburan, serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat.