Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Razia Tiga Tempat Hiburan Malam
RIAU24.COM - SIAK — Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Siak menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Kandis, Sabtu (17/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, serta Tim Raga Polres Siak. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H.
Selain menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kegiatan ini juga bertujuan mengantisipasi kepemilikan senjata api maupun senjata tajam serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Cafe Bintang di Jalan Lintas Libo Lama KM 73, Cafe Pujasera di Jalan Libo Baru KM 82, serta Cafe AEON di Jalan Raya KM 72, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, mengecek perizinan tempat hiburan, serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam mengawasi aktivitas tempat hiburan malam agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah bagi tindak pidana.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan kepolisian yang terukur dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat” sebagai ajakan untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa.(Lin)