Diproyeksi Turun Capai 80,61 Persen DBH Migas Kabupaten Bengkalis
Selain menghadapi tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga melakukan penataan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bagus Santoso menjelaskan bahwa melalui penataan tersebut, jumlah perangkat daerah berubah dari 45 menjadi 39 perangkat daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam menghadapi tantangan fiskal.
"Sehubungan dengan perubahan tersebut, kita mengharapkan dukungan DPRD agar pembahasan APBD 2027 dapat diselaraskan dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, baik dalam penyusunan program dan kegiatan maupun penempatan alokasi anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyesuaikan perencanaan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan setiap program dan usulan anggaran memiliki urgensi, indikator kinerja yang jelas, dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Selain itu, perangkat daerah diminta menyiapkan skenario penyesuaian anggaran, memetakan kegiatan yang wajib dipertahankan, memilah program yang dapat ditunda, serta memastikan pelayanan dasar dan program prioritas tetap berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.