Musda V MUI Siak Jadi Momentum Regenerasi Ulama, Perkuat Peran dan Pelayanan Umat
“Ulama memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing umat, memberikan pencerahan, serta menjaga nilai-nilai agama dan moral di tengah masyarakat. Pemerintah daerah berharap MUI terus menjadi mitra strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, menjaga kerukunan, dan menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan keagamaan,” demikian draf pernyataan yang dapat disesuaikan dengan sambutan Wakil Bupati Siak.
Memasuki agenda persidangan, peserta Musda membahas tata tertib, memilih pimpinan sidang, memberikan tanggapan terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan komisi-komisi, serta merumuskan rekomendasi dan program kerja organisasi.
Agenda penting lainnya adalah pemilihan dan penetapan tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan MUI Kabupaten Siak untuk masa khidmat 2026–2031. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan organisasi sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya kepemimpinan yang mampu menjalankan amanah umat.
Melalui Musda V ini, MUI Kabupaten Siak diharapkan semakin optimal menjalankan perannya sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan pembinaan keagamaan, pemeliharaan kerukunan, peningkatan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan Islam, serta keterlibatan aktif dalam memberikan pandangan dan solusi terhadap persoalan keagamaan di tengah masyarakat.
Sinergi antara ulama, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis dan lestari. Karena itu, kepengurusan baru MUI Kabupaten Siak diharapkan mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan umat dan perkembangan zaman.
Lebih dari sekadar agenda pergantian kepengurusan, Musda V menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian para ulama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, merawat persatuan, serta memberikan pencerahan kepada masyarakat.