Menu

Pengemudi Land Cruiser Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di KM 10 Perawang

Lina • 1 Nov 2026, 13:44
Pengemudi Land Cruiser Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di KM 10 Perawang
Pengemudi Land Cruiser Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di KM 10 Perawang

RIAU24.COM - SIAK – Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Siak menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu malam (31/10/2026).

"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).

Atas peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman: 12Lihat Semua