Menu

Tertangkap Habis Berbuat Mesum, Pasangan Gay di Padang Ini Bakal Diruqyah agar Insyaf

Satria Utama 22 Dec 2018, 09:51
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  PADANG -  Dua laki-laki pasangan gay berinisial SI (30) dan SF (48) yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/12) di sebuah rumah kontrakan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Olo, Kecamatan Nanggolo, Kota Padang akan di-ruqyah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan ada pasangan homoseksual. "Dari laporan tersebut kita coba menindaklanjuti. Kemarin mereka bertemu lagi di dalam kamar. Kita temukan tisu bekas cairan sperma," kata Yadrison, seperti dilansir okezone, Sabtu (22/12).

Dari pengakuan pasangan gay itu diketahui bahwa keduanya sudah menjalin hubungan selama setahun. "Keduanya akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk nantinya di-ruqyah agar berubah dan tidak melakukan perbuatan menyimpang dari kepatutan norma, agama dan adat yang berlaku di Kota Padang," ujarnya.

Menurut Yadrison, ruqyah merupakan upaya pemerintah Kota Padang untuk menghilangan perbuatan maksiat, terutama perilaku menyimpang seperti LGBT, sesuai deklarasi Anti-Maksiat, Anti-LGBT yang dilakukan Pemkot Padang pada 18 November lalu.

"Waktu diperiksa dia mengaku bersalah. Dia sudah sadar dan mau di-ruqyah. Kita serahkan ke Dinas Sosial. Tergantung Dinas Sosial kapan akan diruqyah," ungkapnya.

Rencana meruqyah pasangan LGBT ini dikritik Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, Wendra Rona Putra. Ia menduga ada proses intimidasi dan tekanan yang dilakukan Satpol PP agar kedua pasangan gay ini membuat pernyataan bersedia diruqyah.

Halaman: 12Lihat Semua