Menu

Heboh Dugaan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Timses Jokowi Laporkan Andi Arief ke Polisi, KPU Cuma Kejadiannya Saja

Siswandi 3 Jan 2019, 21:36
TKNI Jokowi-Ma'ruf memperlihatkan pengaduan Andi Arief setelah melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: int
TKNI Jokowi-Ma'ruf memperlihatkan pengaduan Andi Arief setelah melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: int

RIAU24.COM -   JAKARTA- Heboh soal kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos, berbuntut panjang. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akhirnya melaporkan Wasekjen Demokrat, Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Laporan itu disampaikan karena Andi diduga menyebar berita bohong terkait kabar itu. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Tidak hanya TKN Jokowi-Ma'ruf, pengaduan juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun yang dilaporkan bukan perorangan, melainkan kejadiannya saja. Untuk mengungkap siapa pelaku penyebar berita tersebut, KPU menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.

"Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf," ujar Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Kamis 3 Januari 2019, seperti dilansir detik.com.

Menurutnya, pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan saat Pilpres nanti.

Dikatakan, Andi Arief diduga menerima sumber isu surat suara tersebut melalui grup WA. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim juga menyelidiki grup WA Andi Arief.

Halaman: 12Lihat Semua