Menu

LPj Dana Desa Masih Banyak yang Belum Diserahkan, DSPMD Deadline Hingga 10 Januari

Replizar 6 Jan 2019, 20:19
Plt Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Nafisman, M.Si/zar
Plt Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Nafisman, M.Si/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN –Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu. Namun sayangnya, sampai awal Januari 2019 ternyata masih banyak Desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jwaban (LPj) ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD).

"Untuk memperoleh DD Tahap I pada tahun anggaran 2019, desa harus sudah membuat atau menyerahkan LPj sebagai penggunaan APBDes TA 2018, sebagai syarat pencairan dana desa tersebut," kata Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Nafisman, M.Si ketika dihubungi Riau24.Com

Menurutnya, apabila LPj 2018 sudah diserahkan ke DSPMD, barulah menunggu pengucuran dana desa, yang ditransfer ke rekening bendahara desa masing masing.

Ketika ditanyakan, kapan berakhirnya penyerahan Laporan Akhir Tahun 2018 Dana Desa,  menurut Nafisman, paling lambat pada tanggal 10 Januari 2019.

"Jadi bagi desa yang belum menyerahkan LPj pada Tahun 2018, supaya segera menyerahkannya ke DSPMD, karena batas akhir penyerahan tanggal 10 Januari 2019 mendatang," terangnya.(***)

 

Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 12Lihat Semua