Menu

Mengaku Hapal Siapa Pelanggannya, 2 Mucikari Tersangka Prostitusi Artis Diancam dengan Pasal Berlapis

Siswandi 9 Jan 2019, 12:05
Tersangka ES
Tersangka ES

RIAU24.COM -  Ancaman pasal berlapis, telah menanti Es dan TN. Keduanya adalah mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan prostitusi online.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya, keduanya dipastikan terbukti aktif mengendalikan bisnis prostitusi online tersebut.

"Kemarin itu sudah kita laksanakan gelar perkara internal di Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Kita sudah pasti amankan yang bersangkutan," terangnya, Rabu 9 Januari 2019 di Mapolda Jatim.

Seperti dilansir detik.com, pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga disebut melanggar pasal 296 dan 506 KUHP lantaran mentransimisikan pornografi di dunia maya.

"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka muncikari," lanjut Barung.

Halaman: 12Lihat Semua