Menu

Aji Desak Jokowi Cabut Keppres Yang Meringankan Hukuman Pembunuh Wartawan

Riko 25 Jan 2019, 18:15
Foto:  Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menentang kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Keputusan Presiden (Keppres) No 29 tahun 2018 harus dicabut,"kata Ade Wahyudin Direktur LBH Pers dalam orasinya saat menggelar aksi penolakkan remisi itu di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat 25 Januari 2019.

Keppres itu, lanjut Ade, justeru menunjukkan ketidakadilan yang ada di Indonesia.

Pembunuhan terhadap AA Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Kasus itu kembali menjadi perhatian setelah Presiden Jokowi memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada Nyoman Susrama, otak dari pelaku pembunuhan berencana itu.  Susrama yang divonis penjara seumur hidup mendapat remisi hukuman menjadi 20 tahun penjara. 

Sumber:  RMOL