Menu

Simpan Sabu Dalam Helm, Warga Kelemantan Bengkalis Dicokok Polisi

Dahari 5 Feb 2019, 14:07
Tersangka yang diamankan Polisi/int
Tersangka yang diamankan Polisi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Sabtu 2 Februari 2019 pada pukul 19.30 WIB mengamankan satu tersangka kasus tindak pindana narkotika jenis sabu.

Satu tersangka tersebut berinisial AA Bin Jasman (23) merupakan warga Jalan Pelajar Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau dengan TKP di Jalan Lintas Penampi, Bengkalis.

"Penangkapannya di jalan lintas Penampi Kecamatan Bengkalis, dengan barang bukti satu bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 2.1 gram. Satu unit Hp dan satu unit sepeda motor," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 5 Februari 2019.

Adapun kronologis penangkapan, lanjut Subekti, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Desa Penampi.

Mendapat informasi itu, kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal perintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan sering terjadi transaksi Narkoba di desa Penampi.Kemudian pada pukul 19.30 Wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dijalan lintas Desa penampi. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik bening yang di duga berisi Sabu yang disimpan didalam sebuah helm yang dipakai tersangka,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua