Menu

Anaknya Divonis PN Bengkalis 3 Tahun Penjara, Ibu Terdakwa Pingsan

Dahari 6 Feb 2019, 19:31
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, terhadap terdakwa Anton Marusaha Panjaitan yang dilaporkan telah menggarap lahan milik PT Arara Abadi (AA), Rabu 6 Februari 2019 petang tadi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, SH, didampingi dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar, SH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, dan Pendampingan Hukum (PH) terdakwa Bobson Samsir Simbolon, SH.

Putusan Majelis Hakim di ruang Sidang Kartika jalan Karimun ini, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bengkalis dengan hukuman 4 tahun penjara.

PH banding, putusan hakim yang dinilai tak sesuai dalam fakta oersidangan.Sementara itu, PH terdakwa dengan putusan dari Majelis Hakim ini, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.

"Memang vonis hukuman kepada klien kami ini paling ringan, namun kami menyatakan banding, karena isi putusan Hakim ini, tidak sesuai dan berseberangan dengan fakta hukum di persidangan,"ujar Bobson usai sidang putusan kepada sejumlah wartawan.

Perkara ini mencuat, setelah salah satu security PT. AA melakukan patroli di lokasi lahan milik perusahaan PT. AA di Kecamatan Talang Muandau (pemekaran Kecamatan Pinggir) Kabupaten Bengkalis-Riau yang masuk katagori Hutan Tanaman Industri (HTI).

Halaman: 12Lihat Semua