Menu

Amien Rais Ikut Tunggu Ketua Umum PA 212 Diperiksa Selama 6 Jam di Polresta Solo

Siswandi 7 Feb 2019, 23:20
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat mendatangi Mapolresta Solo, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: int
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat mendatangi Mapolresta Solo, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: int

RIAU24.COM -  Selama enam jam, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis 7 Februari 2019 tadi. Pemeriksaan itu mendapat perhatian dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Selama Slamet menjalani pemeriksaan, Amien ikut menunggu hingga proses pemeriksaan tuntas.

Slamet Ma'arif awalnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo, oleh Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf. Hal itu terkait dengan ceramahnya pada Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, beberapa waktu lalu, karena dinilai melanggar aturan kampanye. Namun tudingan itu langsung dibantahnya.

Dilansir viva.co.id, Slamet Ma'arif tampak hadir ke Mapolresta Solo dengan didampingi kuasa hukum Tim Pengacara Muslim (TPM), Ketua Penasihat PA 212, Amien Rais dan beberapa tokoh lainnya.

Begitu tiba di Mapolresta Solo, Slamet Ma'arif dan tim kuasa hukum langsung menuju ruang pemeriksaan di gedung Satreskrim. Sedangkan Amien Rais menunggu di salah satu ruang di gedung depan Mapolresta Solo. Amien tampak sabar menunggu pemeriksaan hingga tuntas dari pukul 10.20 WIB hingga 16.30 WIB.

"Sudah, ini tinggal tanda tangan. Semuanya bagus, bagus, bagus," kata Amien sesaat setelah Slamet usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Slamet Ma'arif mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia dihujani sebanyak 57 pertanyaan. Slamet mengaku mengaku menjawab semua pertanyaan itu satu per satu.

"Intinya pertama menanyakan tentang organisasi PA 212 dan kemudian berkenaan dengan isi ceramah saya dan tausiyah saya di tablig akbar," ungkapnya.

zcc2

Dikatakan, kehadirannya saat Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladag, Solo karena diundang panitia. "Saya hadir atas nama PA 212, atas nama mubalig dan ulama. Saya diundang sebagai pembicara," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, Slamet menegaskan, ia tidak melakukan kampanye pada acara tablig akbar itu. Ia juga tidak pernah menyampaikan visi dan misi program pasangan calon presiden tertentu.

"Sehingga kita memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye pada tablig akbar itu. Itu inti pembicaraan hari ini," ujarnya.

Awalnya, adalah Tim Pemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf melaporkan Ketua Umum PA 212 karena dalam ceramahnya dinilai bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Bawaslu Solo.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Bawaslu Solo menemukan adanya unsur kampanye dalam ceramah itu. Bawaslu lantas melimpahkan kasus itu ke ranah pidana pemilu dan ditangani kepolisian.

Terkait hal itu, Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo, sejauh ini status Slamet Ma'arif masih sebagai saksi. Pihaknya berjanji akan bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam menangani kasus itu.

"Kami profesional transparan," ujarnya. ***