Menu

Maksimalkan Pelayanan, Camat dan Kades Diminta Pahami UU KIP

Ahmad Yuliar 20 Feb 2019, 17:52
Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi, Syaiful Ikram
Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi, Syaiful Ikram

RIAU24.COM -  MERANTI - Sebagai institusi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) diminta agar dapat memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Agar nantinya bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi, Syaiful Ikram mengatakan saat ini masih banyak Camat dan Kades belum memahami UU tersebut. Ia tidak ingin nantinya informasi yang dibutuhkan masyarakat malah tidak diberikan.

“Jangan sampai Camat dan Kades menyalahi aturan. Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi,” katanya.

Meski begitu tidak seluruh informasi wajb diberikan. Ada beberapa informasi yang riskan untuk diinformasikan. Terutama menyangkut laporan pertaggung jawaban keuangan dan sejenisnya.

“Tak semua informasi wajib diberikan. Makanya harus dipilah juga. Karena dikhawatirkan dapat disalah gunakan,” ucapnya.

Maka dari itu sangat penting untuk memahami UU KIP tersebut. Dengan demikian nantinya hak dan kewajiban bisa dijalankan dengan baik.

Halaman: 12Lihat Semua