Menu

Jadi Terdakwa Pembunuhan Keluarga Penguasa Korea Utara, WNI Siti Aisyah Akhirnya Dibebaskan

Siswandi 11 Mar 2019, 10:26
Siti Aisyah dikawal petugas kepolisian Malaysia saat akan menjalani persidangan. Foto; int
Siti Aisyah dikawal petugas kepolisian Malaysia saat akan menjalani persidangan. Foto; int

"Dia bisa pergi sekarang," tambah hakim Azmin.


zxc2

Seperti diketahui, selain Siti Aisyah, jaksa juga menetapkan satu terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Doan Thi Huong asal Vietnam. Dilansir detik, keduanya telah menjalani proses persidangan sejak Oktober 2017 lalu.

Dalam kasus ini, Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.

Namun keduanya sama-sama bersikukuh menyangkal dakwaan tersebut. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.

Halaman: 123Lihat Semua