KPPBC Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Impor Tanpa Cukai yang Ditaksir Bernilai Miliaran
Dijelaskannya, saat ini penanganan perkara masih proses penyelidikan dan telah diterbitkan SPDP per tanggal 5 Maret 2019 yang telah di sampikan ke Kejaksaan Negeri Inhil.
"Tersangka telah dititipkan ke lapas Tembilahan," ujarnya.
Adapun perkara nilai barang tersebut senilai Rp4.109.747.009 dan hasil sinergi ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan perkiraan sebesar Rp8.995.249.204.(***)
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
R24/phi/rgo