Menu

Tekan Angka Kecelakaan Angkutan Umum, BPTD Sosialisasikan PM No 85 Tahun 2018

TIM BERKAS 36 19 Mar 2019, 20:36
Foto. Dok Riau24.com/amri
Foto. Dok Riau24.com/amri

RIAU24.COM - Guna mengurangi tingkat kecelakaan angkutan umum dan barang di Provinsi Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No 85 Tahun 2018, Selasa (19/3/2019) siang di Hotel Grand Central Pekanbaru.

Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri Ajie Panatagama saat berbincang dengan Riau24.com mengatakan PM No 85 Tahun 2018 ini untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan angkutan akan keselamatan berkendaraan.

"Kebanyakan kecelakaan dijalanan kita ketahui disebabkan faktor kelalaian sopir, faktor kendaraan dan faktor waktu. Nah untuk mengatasi itu makanya diterapkan sistem manajemen sesuai PM No 85 ini," sebut Ajie, Selasa Siang.

Ia menyebutkan pihak Perusahaan Otobus (PO) diminta untuk mengelola sistem manajemen keselamatan pengendara angkutan umum, baik penumpang maupun barang.

Menurut Ajie, pihak perusahaan wajib menunjukkan pola manajemen yang dipersiapkan dalam rangka tujuan menciptakan transportasi yang aman dan berkeselamatan. Sehingga kegiatan sosialisasi ini, dapat diserap perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajibannya. 

"Dalam PM itu, terdapat format dan laporan serta isian. Jadi intinya mereka ini akan diarahkan tidak lagi melaksanakan sembarangan memberikan pelayanan semena-mena. Itulah hakekat dari PM no 85 tersebut," paparnya. 

Bahkan lanjut Aji, Saat ini Terminal Banda Raya Payung Sekaki (TBRPS) dalam beberapa hari belakangan sudah menerapkan hal tersebut.

"Sejak kemarin, kita sudah arahkan PO agar kendaraannya masuk dan menurunkan penumpang di terminal," ujarnya.

"Alhamdulillah hal itu sudah terlaksana hingga 95 persen," pungkas Aji.

Selain kegiatan sosialisasi PM No 85 tahun 2018, juga diadakan diskusi mengenai PM tersebut bersama pemilik PO dan travel yang ada di Pekanbaru bersama Dishub, Ditlantas Polda Riau dan Jasa Rahardja.