THR ASN Juga Kena Pajak, Hanya Saja
Ilustrasi THR. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) TNI, Polri dan ASN juga terkena potongan pajak.
Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.
Baca juga: Jangan Lupakan Buruh Perempuan
"Pemerintah untuk ASN ditanggung kan pemerintah bosnya," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 7 Maret 2026.
Sementara untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan.
Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh.
Untuk perhitungannya, THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto.