Menu

17 JCH Bengkalis Dikenai Biaya Visa Progresif Rp7,5 Juta

Dahari 20 Mar 2019, 20:36
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Bengkalis Jumari,/int
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Bengkalis Jumari,/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 17 Jamaah Calon Haji (JCH) musim haji tahun 1440 H/ 2019 M asal Kabupaten Bengkalis akan dikenai visa progresif sebesar Rp7.573.340,-. Pasalnya JCH tersebut sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Bengkalis Jumari, Rabu 20 Maret 2019, penetapan visa progrerasif merupakan kebijakan dari Pemerintah Saudi Arabia, terhadap JCH yang sebelumnya pernah berangkat naik haji di tanah suci Mekkah.

Atas dasar itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh mengeluarkan Keputusan Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Visa Bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1440 H / 2019 M

Disebutkan Jumari, bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tahun 1440 H / 2019 M yang pernah berhaji sesuai data Pemerintah Arab Saudi wajib membayar visa sebesar 2.000 per orang.

Besarnya biaya visa dikonversikan dengan rupiah menggunakan kurs asumsi pada saat pengesahan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/ 2019 M, antara Pemerintah dengan DPR RI, 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp3.786,67. Maka total biasa visa progresif sebesar Rp7.573.340,-.

Pembayaran biaya visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH berdasarkan data Siskohat.

Halaman: 12Lihat Semua