Menu

Kelompok LGBT di Negara Ini akan Dihukum Cambuk dan Rajam Sampai Mati

TIM BERKAS 34 27 Mar 2019, 13:29
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM Brunai Darussalam - Salah satu negara yang mayoritas beragama Islam di Asia Tenggara telah menentang langsung atas adanya kelompok LGBT.

Pada pekan depan atau pada awal bulan April hukum terbaru akan diberlakukan, dimana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April 2019.

Perilaku homoseksual ini sebenarnya sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut, namun hukuman rajam akan menjadikan Brunai negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Bukan hanya itu saja, sejak tahun 2014, Brunai telah menerapkan hukum syariah yang ada hukuman bagi warga yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani Shalat pada hari Jumat.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunai untuk tidak menerapkan hal tersebut dan harus melewati tiga tahapan. Akan tetapi Brunai belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunai.(***)


Sambungan berita: R24/nof
Halaman: 12Lihat Semua