Menu

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Pekanbaru Tahan Oknum Dosen UR

TIM BERKAS 36 29 Mar 2019, 17:57
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menahan dua orang tersangka, terkait dugaan korupsi perkara kasus proyek pembangunan gedung Fisipol Unri pada tahun 2012 lalu.

Kedua tersangka tersebut yaitu Zulfikar Djauhari merupakan seorang Dosen di UR, sementara satunya lagi adalah Konsultan perencana proyek, Benny Johan.

Kedua tersangka ditahan setelah berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), pada Jumat, (29/3/2019) siang dan ditahan di Rutan Sialang Bingkuk Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni pada Riau24.com menjelaskan tersangka Zulfikar saat itu adalah Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012.

"Si Z saat itu Sebagai Ketua Tim Teknis, sementara Benny adalah rekanan sebagai Direktur CV. Reka Cipta Konsultan," ungkap Yuriza.

Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan sebagai titipan jaksa dan Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

Halaman: 12Lihat Semua