Menu

Sudah Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Bengkalis, Ternyata Kades Pendekik Belum Dipecat

Dahari 30 Mar 2019, 12:09
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi /int
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi /int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis terhadap Kepala Desa Pendekik atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hingga kini status Kades tersebut tetap masih menjabat sebagai kepala desa walaupun tersangka berada di sel tahanan Mapolres Bengkalis.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi kepada sejumlah wartawan, Jumat 29 Maret 2019 petang kemarin menyampaikan, meskipun masih berstatus Kades, tetapi saat ini Kades Padekik itu sudah tidak menjalankan tugasnya.

"Sementara ini kita hanya menunjuk Sekretarisnya menjadi pelaksana tugas. Namun pelaksana tugas ini kewenangannya terbatas tidak bisa mengambil keputusan keputusan tertentu," ujar Kaban DPMD Yuhelmi.

Diutarakan Yuhelmi bahwa, Kades Padekik yang sudah jadi tersangka ini masih berstatus Kades karena setelah melakukan pengecekan belum ada laporan pemberhentian Kepala desa dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padekik ke DPMD Bengkalis.

"Idealnya ada laporan dari BPD Padekik baru kita tindaklanjuti dan mencarikan penggantinya yakni Pejabat sementara (Pj) Kadesnya," ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, Kades yang dilantik oleh Bupati merupakan hasil dari keputusan BPD Desa. Jadi bupati hanya mengesahkan keputusan BPD saja, untuk penghentian tentu harus ada laporan dari BPD dari Desa tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua