Menu

KPPBC Tembilahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dari Batam Menuju Tembilahan

Ramadana 4 Apr 2019, 09:54
Kepala KPPBC Tembilahan Anton Martin saat ekspos di Bea Cukai Tembilahan yang turut dihadiri Kapolres Inhil /rgo
Kepala KPPBC Tembilahan Anton Martin saat ekspos di Bea Cukai Tembilahan yang turut dihadiri Kapolres Inhil /rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman methamphetamine (sabu-sabu) sebanyak 5 kilogram di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 3 April 2019, sekira pukul 15.40 wib.

Sabu-sabu yang dibungkus ke dalam kemasan Rafined Chinese Tea merek Guanyinwang itu dibawa oleh tiga orang tersangka berinisial M (36) E (24) dan I (20) dari Batam, Kepulauan Riau menuju Tembilahan. 

"Kronologis kejadian bermula dari informasi intelijen yang diperoleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan bahwa akan ada penumpang kapal penumpang jurusan Batam-Tembilahan yang diduga membawa penumpang tersebut pada tanggal 3 April 2019," ungkap Kepala KPPBC Tembilahan Anton Martin saat ekspos di Bea Cukai Tembilahan yang turut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, malam. 

zxc`

Lanjutnya, kemudian anggota KPPBC melakukan pemeriksaan kapal Feri Rahmat Jaya yang ditumpangi para tersangka yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas, sekira pukul 15.40 wib. 

Setelah ditemukan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka. Ketika dihentikan, tim dibagi menjadi dua untuk mengejar tersangka lainnya yang mencoba kabur. 

"Namun, saat dilakukan pengejaran, salah seorang berhasil lolos dari petugas Bea Cukai Tembilahan," beber Kepala Bea Cukai. 

Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua orang yang dicurigai dan ditemukan 3 bungkus Rafined Chinese Tea merek Guanyinwang yang diduga methamphetamine dan segera dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Sementara satu tim melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang mencoba kabur dan berhasil ditangkap kembali di Jalan M Boya Tembilahan saat memesan mobil travel. 

"Sekira pukul 16.20 wib, tim Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap satu orang yang lolos, dan dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Atas pemeriksaan tersebut berhasil ditemukan 2 kotak lainnya yang diduga berisi methamphetamine dari tersangka mencoba kabur tersebut. 

Atas pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan penindakan terhadap 3 orang tersangka yang membawa methamphetamine serta penyegelan terhadap barang bukti yang ditaksir senilai Rp10 miliar tersebut. 

"Untuk proses selanjutnya, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Polres Inhil," tandasnya.(***)


R24/phi/rgo