Menu

Kata Susno Duaji Soal Peraturan Polri 10/2025

Azhar 16 Dec 2025, 23:13
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Sumber: detik.com
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengomentari Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipi.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak memiliki landasan hukum, dikutip dari kanal YouTube,, Selasa, 16 Desember 2025.

"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," ujarnya.

Tambahnya, banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.

Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya final and bidding," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua