Menu

Maraknya Pengelembungkan Suara, Bawaslu Riau Minta Masyarakat Bantu Kirimkan Foto C1

Riko 23 Apr 2019, 16:40
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM Bawaslu Riau meminta seluruh masyarakat  yang memiliki dokumentasi perhitungan suara di TPS, seperti  Foto, rekaman video C-1, termasuk foto C1 Plano untuk memberikan kepada pengawas pemilu sebagai data pembanding dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan  transparan.

"Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai foto maupun video hasil penghitungan perolehan suara di TPSnya masing masing untuk dapat memberikannya kepada pengawas pemilu untukmkaminjadikan sebagai data pembanding dalam mengawal dan memperjuangkan hasil pemilu yang neraih, jujur dan transparan",kata Rusidi melalui siaran persnnya. Selasa 23 April 2019.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan karena banyaknya laporan masyarakat dan peserta pemilu dengan adanya penggelembungan (penambahan) suara pada form C1 hasil penghitungan suara di TPS.

"Saya banyak mendapat laporan adanya indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan dan perpindahan suara antar partai politik maupun antar caleg." tutur Rusidi.

Rusidi juga menegaskan kepada jajaran pengawas  di tiap tingkatan agar hadir dan mengawasi jalannya rapat pleno PPK di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi kecurangan pada tahap Pleno di PPK (Kecamatan).

Dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan atau desa yang  rawan terjadi kecurangan yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis.

"Untuk Kabupaten Kampar desa mengalami kerawanan di Kecamatan  Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar. Sedangkan pada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu, "katanya.

Sementara untuk Kabupaten Bengkalis, Kecamatan yang rawan yaitu pada Kecamatan Mandau (Duri). Kemudian di Kabupaten Pelalawan, hampir diseluruh Kecamatan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau,  sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas  pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya."tegas Rusidi.

Rusidi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menegaskan kepada Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan Rusak, Hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Saya berharap, partisipatif masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi Tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil." tutupnya.