Menu

Negara Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Azhar 5 Apr 2026, 22:07
Koperasi Merah Putih. Sumber: Internet
Koperasi Merah Putih. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan keputusan menanggung cicilan utang Koperasi Merah Putih.

Hal ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang sudah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada 16 Maret 2026, berlaku 1 April 2026.

Aturan ini meliputi tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). 

Inti dari kebijakan ini yakni merombak skema pendanaan dengan mengambil alih cicilan utang koperasi melalui sistem top slicing (potongan langsung) dana transfer daerah. 

Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK No. 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tulis poin.

Halaman: 12Lihat Semua