Menu

Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ketua Pengadilan Negeri Dijatuhi Sanksi

Siswandi 30 Apr 2019, 16:52
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MA.

"Atas laporan tersebut pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ, Ketua PN Cibinong," kata Abdullah.

Sanksi tersebut dijatuhkan juga kepada Lendriati karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanksi itu diberikan sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Berdasarkan Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Wakil Ketua PT Bandung No. W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019.

"MAA, CG, RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," jelasnya.

Sedangkan terhadap putusan bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut,  Abdullah mengatakan masih bisa dilakukan upaya hukum yakni kasasi. ***

Halaman: 12Lihat Semua