Menu

Sempat Terjadi 'Dissenting Opinion', Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Terhadap Tiga Dokter

Khairul Amri 2 May 2019, 14:16
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad

RIAU24.COM - Tiga dokter divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (2/5/2019) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bernama dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. 

Majelis Hakim menyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Arifin Achmah Pekanbaru.

Dalam sidang yang dilakukan secara bergantian diruang Soebagti, yang diawali oleh terdakwa Welli Zulfikar, Masrial dan dr Kuswan Ambar Pamungkas secara berurutan.

"Menyatakan terdakwa Welli Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Sedangkan untuk terdakwa Masrial divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara. 

Sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) saat hakim menjatuhkan vonis terhadap Kuswan.

"Satu hakim menyatakan terdakwa Kuswan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa sedangkan dua hakim lain berpendapat berbeda. Kami memutuskan berdasarkan suara mayorias," kata Saut.

Tidak hanya penjara ketiga dokter juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. 

Bedanya, Welki dan Kuswan dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. Terdakwa Welli membayar uang pengganti Rp132 juta atau subsider 6 bulan, Masrial Rp120 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita dan dilelang mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti hukuman 6 bulan penjara," pungkas Saut.

Untuk ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Atas hukuman tersebut, tiga dokter menyatakan pikir-banding. Atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara RpRp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. 

"Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut ke kas daerah," tegas Saut. 

Atas putusan tersebut, Direktris CV PMR menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," ucap Yuni dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina.

Dalam kasus tipikor ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan.