Menu

Bareskrim Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Tersangka

Riko 7 May 2019, 09:54
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

RIAU24.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan tokoh gerakan 212 Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan Keadilan untuk Semua. 

"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga melansir dari CNN Indonesia. Senin 6 Mei 2019.

Rencananya, Bachtiar akan dipanggil oleh penyidik Tipideksus Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan Bachtiar akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu 8 Mei 2019 mendatang.

Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR) diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.