Kuasa Hukum Duga Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Karena Terlibat Ijtima' Ulama Jilid 3
Bachtiar Nasir
Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.***
R24/bara
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar