Menu

Kuasa Hukum Duga Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Karena Terlibat Ijtima' Ulama Jilid 3

Satria Utama 8 May 2019, 16:33
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

RIAU24.COM -  Jakarta - Kuasa hukum Ustadz Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mensinyalir penetapan tersangka mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu berkaitan dengan keikutsertaannya dalam Ijtima Ulama 3.

“Mungkin ada masukan dari pihak-pihak lain. Jadi yang ditangkap UBN kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama 3,” kata Azis Yanuar, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Ustadz Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar menilai penetapan status tersangka dirinya bermuatan politis. Meski begitu, dia mengaku siap mengambil risiko tuduhan tersebut dan akan memperjuangkan haknya.

“Saya juga harus memberikan hak jawab dan insya Allah saya mantap dengan apa yang saya jawab," kata bachtiar dalam rekaman video yang diunggah di akun media sosial seperti dilansir tempo.co.

Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok kemanusiaan di Suriah.

Polisi juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp 3,8 miliar itu rencananya akan disumbangkan untuk membiayai Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017. Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat.

Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.***

 

R24/bara