Berikut Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber: bisnis.com
RIAU24.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik.
Hal ini buntut rencana pengangkatan sekitar 32.000 petugas inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, dikutip dari inilah.com.
Baca juga: Tuntutan Peningkatan SDM KPU-Bawaslu
Meski menuai pro dan kontra, status PPPK tetap dipandang sebagai posisi menggiurkan karena menawarkan kepastian hukum dan sistem penghasilan.
Karena berada di bawah regulasi nasional, skema gaji dan tunjangan PPPK terbilang terukur dan konsisten.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900