Menu

Berikut Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

Azhar 31 Mar 2026, 18:19
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber: bisnis.com
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik.

Hal ini buntut rencana pengangkatan sekitar 32.000 petugas inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, dikutip dari inilah.com.

Meski menuai pro dan kontra, status PPPK tetap dipandang sebagai posisi menggiurkan karena menawarkan kepastian hukum dan sistem penghasilan.

Karena berada di bawah regulasi nasional, skema gaji dan tunjangan PPPK terbilang terukur dan konsisten.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900