Menu

Setelah Kasus Situng, KPU Juga Divonis Bersalah, Kali Ini Soal Quick Count

Siswandi 16 May 2019, 11:48
Ilustrasi quick count
Ilustrasi quick count
Menurut Bawaslu, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.  Sehingga apa yang telah dilakukan KPU, bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat lagi, dilansir detik.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Baik polemik sekitar Situng maupun lembaga penyelenggaran quick count tersebut, sama-sama dilaporkan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam laporannya, BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei tersebut. ***

Halaman: 12Lihat Semua