Menu

Tim Disperindag Sidak Pasar Tuah Serumpun, Harga Sembako di Siak Masih Relatif Stabil

Lina 20 May 2019, 12:09
Tim Disperindag melakukan pemantauan harg sembako/lin
Tim Disperindag melakukan pemantauan harg sembako/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Memasuki hari ke-13 di Bulan Suci Ramadhan, Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur UPTD metrologi legal, bidang perdagangan dan pasar didampingi Sekretaris Camat Tualang kembali melaksanakan pemantauan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok masyarakat di Pasar Harian, Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

Menurut Kadis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim Surji, kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di bulan Ramadhan, yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.


Dari hasil sidak, Tim Disperindag Kabupaten Siak mendapati rata-rata harga bahan pokok pangan di Pasar Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan berdasarkan pemantauan harga komoditi bawang putih turun drastis dari lonjakan harga sebelumnya ke harga normal.

“Alhamdulillah harga bawang putih perkilo turun ke harga 37 ribu rupiah perkilogram, dari sebelumnya 60 ribu rupiah per kilo. Demikian juga harga bawang merah turun menjadi 30.000 rupiah perkilogram” kata Wan Ibrahim Surji.

Selain itu kata dia, harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil, misalnya beras belida tercatat 12.000 rupiah perkilogram, Topi koki 12.000 rupiah perkilogram, anak daro 14.000 rupiah perkilogram dan beras putri palembang 13.000 rupiah perkilogram. Gula DN KW Medium 13.000 rupiah perkilogram, minyak goreng Bimoli 13.000 rupiah perliter, minyak goreng curah 11.000 rupiah perkilogram.

“Sementara untuk daging sapi tercatat Rp120.000 per kilogram, ayam broiller Rp28.000 per kilogram, Ayam kampung Rp50.000 per kilogram, Telur ayam broiller Rp1,500 per butir, Telur ayam kampung Rp2,500 per butir, Cabai merah Ladang Rp28.000 per kilogram, cabe merah Bukit tinggi Rp30.000 per kilogram," sebutnya.

Tim Disperindag dalam sidak tersebut juga masih menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi seperti halnya hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu. Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan para pedagang untuk itu menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan.

“Penggunaan timbangan non standar ini melanggar UU No 2/1981, dan dapat dikenakan Pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda 1 juta rupiah. Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun kedepan bisa dikenakan tindakan tegas,” kata dia.***


R24/lin