Menu

Walikota Pekanbaru Teken Perwako, Plt Kepala BPKAD: THL Tidak Dapat THR

Riki Ariyanto 21 May 2019, 15:49
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal (foto/int)
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal (foto/int)

RIAU24.COM -  Selasa 21 Mei 2019, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT sudah meneken Perwako soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota DPRD Pekanbaru. Dalam Perwako tersebut tidak mengatur THR untuk Tenaga Harian Lepas (THL). 

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal. "THR untuk THL tidak diatur. Perwako yang diteken pak Walikota itu untuk THR PNS dan anggota dewan," katanya. 

Meski demikian, Syoffaizal mempersilahkan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) punya inisiatif memberikan THR atau bantuan hari raya kepada THL masing-masing. "Silahkan. Tetapi di Perwako tidak mengatur," katanya. 

Kata Syoffaizal, Perwako soal THR ASN dan anggota DPRD masih harus diharmonisasi di tingkat Provinsi Riau. "Satu atau dua hari ini kita harapkan selesai," kata Syoffaizal.

Seperti diketahui Pemko Pekanbaru menyiapkan anggaran sekitar Rp 37 miliar diperuntukkan bagi 7788 orang ASN atau CPNS, sudah termasuk 301 ASN Pemerintah Kota Pekanbaru hasil penerimaan CPNS 2018. Kemudian THR untuk 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru. 

Ditargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan sebelum libur bersama lebaran.