Menu

Sovia Warman Praperadilkan Polisi, Jaksa dan Ketua Bawaslu Inhu

Elvi 14 Jun 2019, 14:49
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi
Kuasa Hukum, Dodi Fernando SH, MH/azi

RIAU24.COM -  RENGAT - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Sovia Warman, mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penggelembungan suara caleg PPP yang menjeratnya sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Dodi Fernando SH, MH mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rengat, Rabu 12 Juni 2019 dengan termohon 1 Kasat Reskrim Polres Inhu, termohon 2 Ketua Bawaslu Inhu dan termohon 3 Kasi Pidum Kejari Inhu.

Gugatan terhadap termohon 1 (Kasat Reskrim Polres Inhu) karena menetapkan Sovia Warman sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Ketua Panwascam Rengat, MS.

"Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 21/PUU-XII/2014 lantaran termohon 1 menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti," kata Dodi.

Dodi menilai penetapan Sovia Warman sebagai tersangka tergolong janggal. Sebab tanggal 28 Mei 2019, Sovia sudah dipanggil sebagai tersangka, sementara pemberitahuan Sovia sebagai tersangka tanggal 31 Mei 2019.

Terhadap termohon 2 (Ketua Bawaslu Inhu), karena tidak melaksanakan pleno bersama seluruh komisioner Bawaslu Inhu untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, sebut Dodi, ketua Bawaslu Inhu melakukan kesalahan fatal dan mengakibatkan cacat prosedur dan mengakibatkan proses penyidikan kasus Sovia Warman yang dilakukan penyidik polisi tidak sah.

Sedangkan terhadap termohon 3 (Kasi Pidum Kejari Inhu) digugat karena tidak melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan dalam proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan pihak Bawaslu Inhu, bukan langsung dilakukan penyidik polisi.

"Gugatan praperadilan ini diajukan untuk meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan atas kasus pemohon (Sovia Warman) dan mencabut penetapannya sebagai tersangka," ujar Dodi.

Beberapa pekan lalu penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima orang tersangka terkait penggelembungan suara caleg PPP Dapil 1 Inhu,DR.

Kelima tersangka itu antara lain Ketua PPK Rengat,RR, anggota PPK Rengat, MR, Ketua Panwascam Rengat, MS, Komisioner Bawaslu Inhu SW dan Caleg PPP inisial DR.***


R24/phi/azi