Kades Pendekit Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Sidang Perdana
Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH/hari
"Selasa pekan depan, agenda menghadirkan saksi, "ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kades Pedekik ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun, dengan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***