Menu

Ditakut-takuti Dengan Kasus Korupsi, Mantan Pejabat di Sumbar Tertipu Puluhan Juta

Siswandi 3 Jul 2019, 12:21
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan Ar (42) seorang oknum LSM warga Solok, Sumatera Barat ini, memang cerdik. Dengan dalih punya koneksi di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan Mabes Polri, ia diduga sukses menipu Jaralis, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Solok. Jaralis bahkan sampai tertipu dan merugi hingga puluhan juta rupiah.

Modus yang digunakan Ar dalam aksinya tersebut, adalah dengan membuat surat aduan ke KPK terkait dugaan dugaan Korupsi Lapangan Merdeka Kota Solok, sebanyak dua kali. Untuk diketahui, proyek itu dilaksanakan saat Jaralis masih menjabat kepala dinas periode 2017-2018.

Bermodal surat aduan itu, Ar kemudian mendatangi dan menakut-nakuti Jaralis, sambil mengatakan bahwa proyek tersebut sedang didalami KPK. Selanjutnya, Ar mengatakan bahwa dirinya bisa menghentikan kasus itu, karena memiliki koneksi di KPK dan Mabes Polri.

Namun agar kasus itu bisa dihentikan, Ar meminta uang kepada Jaralis untuk mengurus hal-hal yang diperlukan. Kepada korban, tersangka mengatakan uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan. Akibatnya, Jaralis dirugikan hingga Rp71 juta.

Namun seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, berlaku bagi Ar. Jaralis yang akhirnya curiga dengan gelat Ar, kemudian melaporkan pria itu ke pihak Kepolisian. Buntutnya, Ar pun diamankan.  

"Tersangka menjanjikan dapat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi lapangan merdeka Kota Solok, sekarang dia sudah ditahan," terang Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan, dilansir viva, Rabu 3 Juli 2019.

"Adapun kerugian korban adalah uang tunai sebesar Rp71,3 juta yang dibayar korban kepada tersangka sebanyak 13 kali, baik tunai maupun transfer," tambahnya.

Ditambahkan Dony, aksi Ar tersebut terjadi sejak Mei 2018 hingga Januari 2019.  Pada Februari 2019, korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan Ar. Hal itu bermula saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok. Dari sana, sepak terjang Ar pun akhirnya terungkap.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Jaralis pun balik melaporkan Ar ke pihak Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Ar pun akhirnya diringkus pada Selasa 2 Juli 2019 malam kemarin.

"Ada indikasi tersangka melakukan aksi penipuan kepada korban lainnya. Bagi yang merasa kena tipu, tidak perlu takut untuk melapor," katanya, dilansir kompas.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buku rekening Bank BRI dan satu kartu ATM Bank BRI milik tersangka, satu lembar FC buku rekening Bank BRI milik korban dan dua unit handphone. ***