Pimpinan MBC Hotel Dipanggil Terkait Segel Satpol PP Pekanbaru di Tempat Sampah
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono (foto/int)
"Kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Perbuatan membuka garis dilarang melintas Satpol PP bisa dijerat dengan pidana," kata Agus Pramono.
Agus Pramono menegaskan segel Satpol PP yang berisi larangan melintas itu tidak boleh dibuka sembarangan. Apalagi jika pita larangan melintas itu dibuka pihak MBC Hotel sendiri. "Sesuai ketentuannya, surat panggilan itu berlaku tiga hari sejak surat dilayangkan. Kami akan proses sesuai hukumnya, sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Agus Pramono.
Baca juga: Pemberian Penghargaan Pegawai Bertuah Warnai Pelaksanaan Apel Pagi Di Rutan Kelas I Pekanbaru
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Sementara itu General Manager MBC Hotel Liyan Sitanggang mengatakan akan mengecek ke timnya terlebih dahulu mengenai surat dari Kasatpol PP Pekanbaru tersebut. "Saya cek ke team dulu," ujarnya singkat.