Sebelum Diganti Walikota, Sekretaris DPRD Pekanbaru Sedang Cuti Tiga Bulan
Kemudian surat dari pimpinan dewan itu dipertimbangkan. "Tidak mungkin pimpinan dewan tergesa-gesa atau gegabah. Tetapi, kami juga mempelajari surat itu," sebut Firdaus.
zxc2
Baca juga: KWT Asta Maju Bersama Dipercaya Mewakili Kecamatan Tuah Madani di Lomba Jambore PKK Pekanbaru
Yang kedua, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus dipatuhi. Makanya, surat dari pimpinan DPRD Pekanbaru sedang dipelajari. "Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Komisi ASN. Apa yang menjadi hasil keputusan Komisi ASN, maka itulah kebijakan permanen nanti," ujar Firdaus MT.