Menu

Kuasa Hukum : Kita Akan Dampingi Dua Tersangka, Kita Hargai Proses Hukum Yang Berjalan

Khairul Amri 16 Jul 2019, 15:56
Dua tersangka berinisial D dan A (dari kiri ke kanan) akan didampingi kuasa hukum sepanjang proses perkara berlangsung. (Foto. Amri)
Dua tersangka berinisial D dan A (dari kiri ke kanan) akan didampingi kuasa hukum sepanjang proses perkara berlangsung. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - Pasca diamankannya tiga pelaku terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional oleh Dit Resnarkoba Polda Riau beberapa waktu lalu.

Dua dari tiga pelaku yakni berinisial D Bin Ahmad dan A bin Basri yang diamankan di Kabupaten Bengkalis, akan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya.

"Insyaallah, akan kita kawal keduanya selama proses penyelidikan hingga nanti sampai ke persidangan," ungkap kuasa hukum, Refi Yulianto SH, Selasa Siang pada Riau24.com.

Dikatakan Refi, pendampingan kepada kedua tersangka ini atas permintaan pihak keluarga. Dan ia juga berharap juga agar proses kedua kliennya berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Kita hargai proses hukum yang berjalan, tugas kita disini hanya mendampingi keduanya sepanjang proses perkara, supaya tersangka tahu hak-haknya dihadapan hukum," pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku peredaran gelap narkoba jaringan internasional, pelaku memilih  wilayah Riau sebagai tempat transit barang haram tersebut.

Ketiga pelaku berinisial BD, A dan D yang diamankan dibeberapa tempat terpisah, petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.