Menu

Bertahun-tahun, Oknum Jaksa Ini Tilap Uang Tilang Hingga Mencapai Rp2,8 Miliar

Siswandi 22 Jul 2019, 23:27
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan An, seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, benar-benar membuat kaget atasannya. Hal itu seiring dengan aksinya, yang diduga menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang). Tak tanggung-tanggung, uang tilang yang diduga telah ditilapnya mencapai Rp2,8 miliar.

Aksi itu diduga telah dilakukannya selama beberapa tahun. Tepatnya sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Akibat ulahnya, sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menghadangnya di depan mata.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Herjaka, di Semarang, Jawa Tengah, Senin 22 Juli 2019, usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa.

"Masih diusulkan ke Jaksa Agung," terangnya, dilansir viva.

Lebih lanjut, Yunan menerangkan, aksi An tersebut berjalan selama beberapa tahun, selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Tak hanya itu, An juga diduga menyelewengkan uang ongkos perkara yang nilainya mencapai Rp27 juta.

Menurutnya, selama kurun waktu hingga Juli 2019, terdapat tiga pegawai kejaksaan nakal yang dijatuhi sanksi. Selain An, seorang oknum Kejari Brebes juga telah diberhentikan tidak dengan hormat karena selama 57 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Sedangkan kasus lainnya, adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora Hari Riyadi yang dijatuhi sanksi disiplin karena tidak memperlakukan saksi dalam suatu perkara sebagaimana mestinya.

Namun demikian, Yunan mengatakan, jumlah aduan terhadap perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan menurun dibanding tahun 2018. ***