Kalapas Klas IIB Pekanbaru Datangi RS Bhayangkara Memastikan Jasad Satriandi
"Yang bersangkutan merupakan Narapidana Lapas Klas II Pekanbaru yang lari pada November 2017 lalu, dengan menodong anggota kita pakai senjata api. Saat itu kasusnya sudah putus dengan hukuman 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan," sebut Yulius.
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Jadi Daftar DPO Berikut Ciri-cirinya
zxc2