Menu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AB Warga Desa Teluk Latak Bengkalis Diringkus

Dahari 24 Jul 2019, 19:40
Ilustrasi/it
Ilustrasi/it

RIAU24.COM -  BENGKALIS - AB (51) yang merupakan warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis diduga nekat mencabuli anak di bawah umur di Kebun Kapas, Kelurahan Rimba Sekampung.

Kejadian pencabulan tersebut, Minggu (14/7/2019) pekan lalu. Tersangka AB (51) ini juga diduga tidak diurus oleh keluarganya dan akibat perbuatannya AB terancam hukumam 15 tahun penjara.

Diutarakan Kuasa Hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, dari hasil pemeriksaan tersangka oleh pihak Kepolisian, awal kejadian AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.

"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun,"kata Abdur Rahman, Rabu 24 Juli 2019.

Melihat dua korbannya yang sedang duduk di tangga teras rumah. Kemudian AB mendatangi kedua korban tersebut. Saat itu tersangka AB mendatangi anak yang berumur lima tahun dan memegang tangannya, saat itu juga mengeluarkan kemaluannya.

"Karena merasa takut, anak berumur lima tahun ini langsung melarikan diri ke dalam rumah. Sementara anak berumur tiga tahun masih berada di luar sendirian, AB langsung memegang korban dan membuka celana korban serta menyentuh kemaluannya,"ungkapnya menceritakan.

Selanjutnya, kakak korban yang saat itu melihat kejadian, langsung keluar rumah dan memanggil orang tuanya yang sedang bekerja mengali sumur. Saat itu juga orang tua korban pulang ke rumah dan langsung melihat kondisi anaknya.

"Korban yang berumur lima tahun bercerita adiknya tadi dibuka celanannya oleh seorang kakek kakek. Namun saat ayah korban sampai pelaku sudah melarikan diri,"ungkap Sekretaris LBH Tuah Negeri Pekanbaru ini lagi.

Tidak senang dengan perlakukan terhadap anaknya, lalu orangtua korban langsung melaporkan kejadian ke pihak RT setempat. Kemudian ketua RT bersama ayah korban melakukan pencarian terhadap tersangka AB.

"AB akhirnya ditemukan di sebuah gang masih di sekitaran Kebun Kapas. Saat ditanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini AB hanya diam saja, warga yang sudah kesal sempat melakukan pemukulan terhadap AB, kemudian barulah dibawa ke Polres Bengkalis," ujar Abdur.

Lanjut Kuasa Hukumnya, AB ini hidup sebatang kara, tidak ada keluarga yang mengurusinya. Sedangkan perbuatan cabul diduga dilakukan tersangka karena suka dengan korbannya.

Pihak LBH Tuah Negeri Pekanbaru berinisiatif melakukan pendampingan terhadap pelaku karena memang ada kerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Bengkalis untuk mendampingi secara hukum masyarakat yang kurang mampu.

"Apalagi kakek berumur 51 tahun ini hidup sebatang kara, padahal masih memiliki keluarga. Saat ini perkara masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian. Kita ikuti prosesnya terlebih dahulu,"ungkapnya lagi.

Masih kata Abdur, ada beberapa hal yang mungkin bisa meringankan hukuman tersangka. Diantara usia pelaku yang sudah lanjut, ditambah lagi pelaku yang tidak diurusi pihak keluarganya.

"AB ini sudah berumur 51 tahun, tetapi tidak diurusi dan di rawat keluarga, bahkan dia seolah olah hidup sebatang kara padahal masih memiliki keluarga,"katanya lagi.

Dikarena kondisi AB saat ini, dan Kuasa Hukum meminta pihak keluarga untuk menjenguk ke Polres Bengkalis agar melihat kondisinya, serta memberikan nasehat dan masukan agar kuat dalam menghadapi proses hukum ini.***


R24/phi/hari