Menu

Jokowi Sebut Izinnya Bisa tak Diperpanjang, FPI Balas Dengan Sindiran Tajam Ini

Siswandi 29 Jul 2019, 11:16
Juru Bicara FPI, Slamet Maarif
Juru Bicara FPI, Slamet Maarif

RIAU24.COM -  Pihak Front Pembela Islam (FPI) akhirnya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo, yang baru-baru ini menyatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI, kemungkinan tak diperpanjang. Langkah itu akan ditempuh bila ormas itu dinilai mengancam ideologi negara.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif, menilai Jokowi tidak mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap tentang FPI. Ia juga balik menyindir, pihak-pihak yang masih saja mempermasalah izin ormas, sebagai bentuk keterbelakangan intelektual. Tak hanya itu, ia juga menyebut pemerintahan Jokowi bertindak zalim.

"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Baca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lontarnya, Senin 29 Juli 2019.

Dilansir cnnindonesia, Slamet menegaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Karena itu, tambahnya, Jokowi sebaiknya membaca dan melihat kembali putusan MK terkait pendaftaran ormas. Di dalamnya disebutkan pendaftaran ormas bersifat sukarela.

"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, enggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," jelasnya.

Tak hanya itu, Slamet juga mengatakan FPI tidak mengkhawatirkan pernyataan Jokowi tentang SKT tersebut. "Sudah sering diginikan, bedanya yang satu ini keliatannya info yang diterima enggak," ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua